Minggu, 20 Oktober 2019

Pengertian Lembaga Keluarga

Lembaga Keluarga adalah Lembaga yang memiliki hubungan erat antaranggota keluarga, pernytaan tersebut di landasi pada jiwa setiap keluarga yang selalu menanamkan suasana kasih sayang dan rasa tanggung jawab. Keluarga memiliki hubungan Iebih intim dan kooperatif, memiliki intensitas tatap muka tinggi, serta tiap-tiap anggota membutuhkan anggota lain sebagai tujuan bukan alat untuk mencapai tujuan.

Pengertian Lembaga Keluarga Menurut Para Ahli

Banyak ahli dalam bidang sosiologi yang mengemukakan tentang pengertian lembaga keluarga. Salah satu diantarnya adalah Mac Iver dan Charles Horton-Page yang secara umum keluarga di defenisikan sebagai hubungan yang terika karena di dalamnya memiliki ciri sebagai berikut;
  1. Lembaga Keluarga terbentuk melalui hubungan pernikahan.
  2. Berupa susunan kelembagaan, terhubung melalui pernikahan, sengaja dibentuk, dan dipelihara.
  3. Memilikii sistem tata nama, termasuk perhitungan garis keturunan.
  4. Bertempat tinggal dalam satu atap bersama.
  5. Memiliki ketentuan ekonomi yang ditentukan bersama.
Selain definisi para ahli diatas, setiap keluarga juga memiliki ciri khusus, yaitu terdapat rasa kebersamaan, didasari oleh hubungan emosional, memiliki pengaruh besar, memiliki jumlah terbatas, memiliki posisi inti dalam struktur sosial, para anggota memiliki tanggung jawab, dan memiliki sifat kekekalan.

Dari berbagai penjelasan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa keluarga adalah unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam sebuah keluarga, diatur hubungan antar anggota keluarga sehingga setiap anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Terbentuknya sebuah keluarga berasal dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerinta.
Sedangkan Pengertian lembaga keluarga itu sendiri adalah lembaga atau institusi formal maupun nonformal yang memiliki fokus pada unit sosial yang paling kecil di dalam lingkungan masyarakat yaitu keluarga. Secara umum, anggota keluarga meliputi ayah, ibu, dan anak. Hubungan di dalam keluarga dibangun atas dasar hubungan antar anggota keluarga.

Jenis/Tipe Keluarga

Pada dasarnya keluarga dibedakan menjadi beberapa jenis atau tipe, ada keluarga inti (nuclear family) dan keluarga kerabat (extended family). Berikut penjelasan tiap-tiap tipe dalam keluarga;
  • Keluarga inti (nuclear famili), artinya keluaraga yang terdiri atas suami dan istri yang terikat dalam ikatan pernikahan, serta anak-anak yang belum menikah, baik anak kandung maupun anak tiri/anak angkat dengan hak serta kewajiban sama.
  • Keluarga kerabat (extended family), artinya hubungan dalam kerabat-kekerabatan tidak didasari hubungan suami istri saja, tetapi pada pertalian darah atau ikatan keturunan dan sejumlah kerabat. Ikatan kekerabatan dapat dikiasifikasikan dalam beberapa bentuk berikut.

Jenis Ikatan Kekerabatan Berdasarkan tempat tinggal setelah pernikahan:

  • Patrilokal, yaitu setelah terjadi pernikahan pihak istri pindah ke sekitar kediaman kerabat suami.
  • Matrilokal, yaitu setelah terjadi pernikahan pihak suami pindah ke sekitar tempat tinggal kerabat istri.
  • Neolokal, yaltu setelah menikah suami dan istri memilih tempat tinggal baru yang bukan di sekitar tempat tinggal kerabat dan pihak istri atau suami.
  • Avunkulokal, yaitu pasangan yang telah menikah menetap di desa paman dan pihak ibu.
  • Natalokal, yaitu pasangan yang telah menikah tetap tinggal bersama dengan keluarga masing-masing, mereka hanya sesekali bertemu.

Tipe Ikatan Kekerabatan Berdasarkan ganis keturunannya:

  • Patrilineal, yaitu menganut garis keturunan dan pihak laki-laki.
  • Matrilineal, yaitu menganut garis keturunan dan pihak perempuan; dan
  • Bilateral, yaitu menganut garis keturunan dan pihak laki-laki dan perempuan.

Ikatan Kekerabatan Berdasarkan pengaruh yang paling besar (dominan):

  • Patriakat, yaitu pemegang kekuasaan dominan adalah pihak laki-laki.
  • Matriakat, yaitu pemegang kekuasaan dominan dan penting adalah pihak perempuan.

Aturan dalam Keluarga

Terdapat beberapa aturan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat berkaitan dengan keluarga. Larangan dalam pemilihan suami/istri didasari oleh faktor agama, kesehatan, dan budaya. Apabila larangan tersebut dilanggar, anggota masyarakat yang melanggan dapat dikenai sanksi adatl hukum.
Ada larangan yang menyebutkan seseorang tidak diperbolehkan menikah dengan keluarga yang sangat dekat hubungan darahnya, misalnya antar saudara sekandung atau antara ayah/ibu dengan anak.
Apabila larangan mi dilanggar, seseorang dikatakan telah melakukan incest taboo. Aturan lain yang berkaitan dengan keluarga adalah aturan memilih jodoh di lingkungan kelompoknya sendiri (endogami) dan memilih jodoh di luar lingkungan kelompoknya sendiri (eksogami).

Sumber :
https://seputarilmu.com/2018/12/lembaga-keluarga.html
http://dosensosiologi.com/pengertian-lembaga-keluarga-fungsi-dan-contohnya-lengkap/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar